Selasa, 01 September 2009

17 Desember 2008 disahkannya undang - undang Badan Hukum Pendidikan atau biasa disebut BHP.Ditinjau dari isinya UU BHP banyak menuai protes terutama dari kalangan mahasiswa.Mereka menilai bahwa undang - undang BHP telah meliberalisasikan pendidikan.Sedangkan dalam UUD 45 ditegaskan bahwa pendidikan di Indonesia merupakan tanggung jawab negara,sedangkan dalam undang - undang BHP memperbolehkan suatu Universitas mengatur keuangannya secara otonomi yang bisa menyebabkan Universitas sewenang-wenang dalam mengatur kebijakan keuangannya.Itu yang menyebabkan banyak kalangan yang menuai protes keras.

Sungguh ironis memang disaat pemerintah mengkampanyekan sekolah gratis disaat itu pula pemerintah mengeluarkan UUD BHP yang membuat kesan pemerintah telah lepas tangan akan apa yang terjadi di dalam pendidikan perguruan tinggi.Dan memberikan Universitas itu sendiri bebas berkreasi melakukan "Pungutan Pendidikan" kepada mahasiswa.Tapi ada juga sisi positifnya yaitu dengan diberlakukannya BHP pihak investor bisa menanamkan sahamnya kedalam dunia pendidikan.Tapi dengan diberlakukannya UUD BHP mudah - mudahan para pelaku di dunia pendidikan bisa melakukan kewajibannya dengan benar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.


by:Rizky Indra Purnama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar