Kamis, 03 September 2009

Akhmad Faiz Al Rony
210403090028
ARTIKEL TENTANG UU BHP

UU BHP-di sini kita di hadapkan dengan sebuah perubahan pendidikan suatu negara.Dengan adanya UU BHP diharapkan adanya sebuah perubahan karena UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi.
Seperti yang kita ketahui negara kita sangat di kenal sebagai negara yang mempunyai level komersialisasi yang sangat tinggi sehingga banyak anak bangsa yang telantar olehnya.Belum ada tindakan khusus dari pemerintah tentang pembudidayaan anak-anak bangsa yang terlantar karena hanya tertulis di UUD tanpa ada realisasi yang jelas. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar.
Hal ini banyak terjadi di institusi-institusi kependidikan bahwa kurangnya pelatihan kepada para mahasiswa yang mempunyai intelegensia rendah.Oleh karena itu pada akhirnya BHP melegasisasi suatu kesempatan kepada satuan pendidikan untuk memberi peluang bagi calon mahasiswa berkapasitas intelegensia rendah untuk mengambil kursi mahasiswa lain yang berkualitas tinggi jika mampu memberi imbalan tertentu.
Undang-Undang BHP menempatkan satuan pendidikan bukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Departemen Pendidikan Nasional, tapi sebagai suatu unit yang otonom. Rantai birokrasi diputus habis diserahkan ke dalam organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum: penentuan kebijakan umum dan pengelolaan pendidikan. Misalnya di dalam satuan pendidikan perguruan tinggi, praktek selama ini bahwa untuk memilih seorang rektor harus melewati tujuh lapis birokrasi (tingkat senat, Dirjen Dikti, Inspektora Jenderal, Sekjen Depdiknas, Menteri Pendidikan Nasional, Tim penilai akhir Sekretariat Negara dan akhirnya sampai ke Presiden).
UU BHP di sini menjamin adanya warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi tapi berpotensi secara akademik, terutama yang ada di quintil lima termiskin, dimana sampai saat ini hanya 3 Persen dari kategori ini yang menikmati pendidikan tinggi.Penggunaan beasiswa bagi 20% dari jumlah mahasiswa baru sangat menunjang bagi peradaban kependidikan negara kita.semakin sedikitnya kaum cendekiawan di negeri kita membuat hat dari para pejabat yang memang benar-benar memikirkan nasib kaum pemuda yang butuh pengajaran agar tidak ketinggalan banyak informasi.
Intinya dengan adanya UU BHP pendidikan di Indonesia tidak akan terlantar lagi.Semua sistem pendidikan telah di atur sebaik dan secermat mungkin demi kemajuan pendidikan di negeri kita.
UU BHP memberikan titik terang atas masalah kita selama ini.Semoga saja dengan adanya UU BHP jalan pendidikan di Indonesia bisa lebih jelas tanpa ada masalah yang membuat masyarakat mendapat kerugian besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar