Kamis, 03 September 2009

Artikel tentang undang-undang BHP
Undang-undang BHP(Badan Hukum Pendidikan) sampai hari ini masih menjadi sebuah kontroversi. Undang-undang ini berbasis pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 53 ayat 1 yang berbunyi “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk baadan hukum”.
Adapun alas an dibuat Undang-undang ini adalah agar masyarakat miskin yang berprestasi mendapatkan hak lebih banyak dalam mengarungi dunia pendidikan. Tapi pada kenyataannya Undang-Undang BHP telah banyak menyimpang dari yang seharusnya. Undang-undang tersebut membuat pemerintah tidak bertanggung jawab atas ekonomi terhadap pendidikan nasional.
Akibat buruk dari Undang-undang BHP begitu banyak, salah satunya adalah membuat sumber daya manusia kurang kreatif dan kurang inisiatif dalam menjalani pendidikan. Kita bisa ambil contoh, yaitu orang-orang kaya yang kurang berprestasi dapat masuk sekolah yang dia inginkan dengan member imbalan yang lebih.
Reaksi masyarakat begitu beragam, mulai dari yang acuh tak acuh sampai yang memprotes. Mahasiswa yang aktif mungkin akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Hal itulah yang membuat Undang-undang BHP sangat kontroversi. Kita mengharapkan agar pendidikan lebih baik lagi.
haris prasetyo (kelompok4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar