Selasa, 01 September 2009

BHP adalah singkatan dari Badan Hukum Pendidikan. Undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Pada intinya, BHP menuntut suatu universitas negeri untuk berjalan mandiri. Jika biasanya sebagian besar dana dibiayai oleh pemerintah, dengan adanya UU BHP, maka universitas negeri tersebut akan membiayai biaya operasionalnya sendiri. Sumber dana biasanya diambil dari iuran mahasiswa yang ditentukan oleh universitas tersebut.

Seperti biasa jika ada sesuatu yang baru, pasti ada kubu yang pro dan kontra. Banyak yang menentang, tapi juga banyak yang tidak menentang.

Biasanya pihak-pihak yang menentang beralasan yang sama, yaitu mereka memikirkan nasib para kaum yang kurang mempunyai dana untuk melanjutkan kuliah. Karena dengan adanya UU BHP, dana kuliah yang biasanya tidak terlalu mahal, atau lebih tepatnya masih dapat dijangkau, sekarang jadi jauh lebih mahal untuk para orang-orang yang kurang mampu.



Sebaliknya, untuk orang-orang yang sangat mampu, UU BHP tidak terlalu bermasalah. Karena untuk mereka, uang bukan menjadi masalah yang berarti.

Sedangkan menurut saya pribadi, saya menolak ada nya UU BHP. Karena menurut saya, masih sangat banyak orang-orang yang kurang mampu yang masih sangat ingin berkuliah, dan menurut saya banyak juga yang berkualitas diantara mereka. Jadi UU BHP, menurut saya agak menghambat keinginan para saudara-saudara kita yang kurang mampu untuk melanjutkan studi di jenjang universitas.

M. Zulfikri Putra Syatria
Kelompok 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar