Kamis, 03 September 2009

Pro-Kontra UU BHP

Undang undamg Badan Hukum Pendidikan belakangan menjadi buah bibir banyak orang,terutama dikalangan warga pendidikan.
Sebenarnya apa isi UU BHP itu?Kurang lebih UU BHP adalah UU yang mengatur sebuah instansi pendidikan untuk lebih mandiri dan profesional.

Mandiri karena setiap Universitas bertanggung jawab untuk membiayai kegiatannya secara mandiri.Hal ini berakibat negatif karena menjadikan universitas sebagai instansi yang berorientasi uang bukan lagi universitas yang bertujuan membentuk pribadi berkulitas.Untuk hal itu bisa kita lihat sekarang,hampir semua universitas mengadakan ujian mandiri,ujian mandiri berdampak calaon mahasiswa yang berintelegensia kurang namun memiliki sumber pendanaan yang besar,memiliki
kesempatan yang lebih besar dari pada meraka yang krang mampu.

Profesional karena universitas diberikan otonomi tersendiri,jadi universitas sendiri yang menentukan maju-mundur nya universitas tersebut.universitas diharapkan menjadi seperti sebuah perusahaan yang bertujuan profit dalam segala hal.sebagai contoh pelantikan rektor tak lagi dipilih oleh badan pemerintah yang berhubungan dengan pendidikan.Namun Universitas tersebutlah yang menentukan.

Ada pro-kontra didalam hal ini,agar berjalan dengan seharusnya,tugas kita sebagai masyarakat adalah mengawasi setiap produk UU yang dikeluarkan oleh pemerintah.


ARI GUMILAR AKBAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar