Rabu, 02 September 2009

Pro-kontra UU BHP

Saya akan menanggapi perihal disahkannya undang-undang Badan Hukum Pendidikan. Setiap kebijakan yang dibuat pasti ada sisi positif dan negatifnya. Ada tanggapan yang pro, ada pula yang kontra. Semua tergantung dari persepsi orang yang menanggapinya.
Sisi positif dari adanya UU BHP setiap lembaga pendidikan akan selalu mengikuti zaman yang berkembang sehingga tidak akan membuat lembaga tersebut ketinggalan dari lrembaga-lembaga lainnya. Tentu disamping sisi positif tersebut, terdapat banyak sekali sisi negatifnya. Salah satunya kebijakan ini sebenarnya sangat memberatkan sebagian dari orang-orang yang dinaungi oleh lembaga tersebut. Tentunya tidak semua orang dapat dengan mudah mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk memenuhi biaya pendidikannya. Sesuai dengan UU BHP ini, yang menuntut suatu satuan pendidikan harus berotonomi, maka sebagian biaya tidak lagi dibebankan kepada pemerintah pusat, melainkan kepada satuan pendidikan itu sendiri. Kasarnya jika dia punya uang dia bisa melanjutkan studinya tetapi jika tidak jangan harap.
Sekian opini dari saya.






DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar