Rabu, 02 September 2009

Saya akan mencoba memberikan opini dalam hal disahkannya UU BHP.
Sangat dangkal sekali jika saya menyebutkan bahwa kebijakan ini berdampak negative, karena ini terbilang undang-undang yang sangat muda dan belum menyentuh semua lapisan satuan pendidikan. Tapi jika ditelaah dari dampak yang akan di terima, tidak selamanya hal ini membawa dampak positif.
Yang saya tanggapi dari undang-undang BHP adalah ini sama saja men-otonomikan satuan pendidikan, otomatis peran pemerintah pusat tidak lagi berarti dalam pengembangan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan. Ini sama saja memandirikan suatu instansi pendidikan baik dari sudut kebijakan ataupun segala aturan yang menyangkut material. Hal positif dari kebijakan ini dapat diambil jika segala yang menyangkut urusan material dilaksanakan setransparan mungkin. Segala hal mengenai biaya yang ditangguhkan kepada para peserta didik haarus dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin dan menyangkut banyak manfaat.
Yang dikhawatirkan dari kebijakan BHP ini adalah, pemerintah akan lepas tangan begitu saja dan menyerahkan segala bentuk urusan masing-masing satuan pendidikan kepada instansi berkaitan. Itu berarti segala bentuk konpensasi yang diberikan pemerintah pusat kepada masing-masing satuan pendidikan akan hilang juga. Hal ini menyebabkan adanya subsidi silang untuk menutupi para peserta didik yang kurang mampu.
Semoga hal ini membuat kita belajar untuk peduli terhadap sesama dan menyikapi undang-undang BHP ini dengan hati yang bersih dan fikiran positif.


Citra Wulandary Yunisha
S1 Ilmu Komunikasi
FIKOM UNPAD Jatinangor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar