Rabu, 02 September 2009

undang-undang BHP bagi mahasiswa

undang-undang BHP merupakan undang-undang badan hukum pendidikan yang menjadikan instansi pendidikan sebagai subjek komersil yang justru menimbulkan kontroversi oleh warga instansi pendidikan itu sendiri. melalui UU BHP, setiap universitas memiliki hak otonomi nya sendiri untuk mengatur segala kebijakan-kebijakan baik pendanaan, beasiswa maupun akses instansi luar negeri untuk kepentingan mahasiswa.

namun, pada kenyataannya, banyak pihak universitas yang justru menjadikan UU BHP sebagai kedok untuk mencari keuntungan, dengan menaikkan biaya pendidikan tanpa memmperhatikan kemampuan mahasiswanya.

UU BHP memberikan berbagai dampak bagi mahasiswa, dampak negatif yang ditimbulkan dari keberadaan UU BHP adalah meningkatnya dana atau biaya yang harus ditanggung mahasiswa untuk melangsungkan kegiatan perkuliahan, karena dana yang dicurahkan oleh pemerintah untuk kelangsungan perkuliahan akan berkurang, imbasnya dana biaya perkuliahan yang harus ditanggung mahasiswa akan semakin besar dan hal ini akan sangat menyusahkan mahasiswa yang kurang mampu.

akan tetapi sebaliknya dampak positif yang timbul akibat disahkannya UU BHP adalah terbukanya kesempatan beasiswa yang semakin lebar, baik dari dalam maupun luar negri, selain itu pihak universitas akan semakin bertanggung jawab atas terjaminnya kelancaran pendidikan dengan cara dan kebijakan setiap universitas itu masing-masing. dengan cara ini, setiap universitas akan terbiasa untuk mandiri dalam menghadapi kendala baik berupa pendanaan maupun pengaturan kemahasiswaan.

keberadaan UU BHP akan semakin baik dan melancarkan pendidikan jika setiap warga universitas bertanggung jawab dan tidak berusaha untuk mengkomersilkan kebijakan yang ada dan menjadikan universitas sebagai sumber pendanaan bagi individu atau kelompok tertentu.

by : Panji Satriya (kelompok 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar