Rabu, 02 September 2009

Undang-Undang BHP

Indonesia yang sedang mengkampanyekan pendidikan yang layak bagi rakyatnya, kini sedang dihadapkan oleh problema kontroversi mengenai kasus undang-undang BHP (Badan Hukum Pendidikan). Undang-undang BHP tersebut mengemukakan bahwa pendidikan di indonesia yang berupa institusi pendidikan dari SD sampai perguruan tinggi tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah tetapi pihak institusi diperbolehkan untuk mencari sumber-sumber dana yang berfungsi untuk menambal biaya operasional yang kurang. Seperti yang tertuang dalam UU BHP pasal 41, menyebutkan bahwa pemerintah tidak memberikan dana bagi pembiayaan secara penuh tetapi sekolah diperbolehkan untuk mencari pendanaan di luar dana yang telah diberikan oleh pemerintah. Institusi pendidikan diperbolehkan untuk memperoleh dana pembiayaan di luar dana yang telah diberikan pemerintah seperti dengan cara keterlibatan asing dan bursa saham. 2 hal tersebut dianggap riskan oleh beberapa pihak untuk dilakukan karena apabila pihak asing ikut serta dengan mendanai biaya institusi kemungkinan untuk menguasai secara mayoritas akan sangat mungkin terjadi dan apabila institusi ikut serta di bursa saham, keadaan perekonomian yang sedang terpuruk dan labil diyakini justru akan menjatuhkan institusi pendidikan apabila saham institusi yang ikut serta di pasar saham tersebut mengalami keterpurukan apabila mengalami kemerosotan harga saham.

oleh: Azwardi Iqbal Usman (kelompok 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar