Rabu, 02 September 2009

UU BHP

UU BHP telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada akhir tahun 2008, yaitu pada tanggal 17 Desember 2008,seperti yang sudah di duga, disahkannya UU BHP menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat, terutama mahasiswa, banyak mahasiswa yang menganggap bahwa disahkannya UU BHP merupakan tindakan anarkis pemerintah yang telah melegalisasi kapitalisme pendidikan di Indonesia, karena dengan disahkannya UU BHP, maka secara tidak langsung pemerintah telah melepaskan tanggung jawab dalam mendanai pendidikan di Indonesia.
Dikatakan demikian karena dengan disahkannya UU BHP berarti pemerintah telah mengurangi alokasi dana untuk kelangsungan pendidikan bagi mahasiswa yang berakibat bahwa beban biaya pendidikan yang harus ditanggung mahasiswa akan semakin besar.
Disisi lain, banyak pihak yang pro dengan disahkannya UU BHP, mereka beranggapan bahwa disahkannya UU BHP tidak memberatkan mahasiswa, karena setiap mahasiswa hanya diharuskan membayar 1/3 dari total dana yang dibebankan. selain itu UU BHP telah membuka kesempatan beasiswa maupun bantuan dari dalam dan luar negri bagi mahasiswa yang akan semakin meringankan dan menjamin keberhasilan mahasiswa kedepannya.
Maka dapat disimpulkan bahwa UU BHP tidak seharusnya diperdebatkan, melainkan dirundingkan bersama-sama sehingga tujuan mulia yang ditargetkan dari di sahkannya UU BHP akan tercapai.

by : Deddy Poernama Shakti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar