Rabu, 09 September 2009

pergerakan mahasiswa by Rizky Eka Putra

Sebagai mahasiswa semua pergerakan kita sangat berpengaruh terhadap kemajuan bangsa ini.karena mahasiswa la yang diharapkan mampu membentuk gerakan" untuk memajukan bangsa ini.
sebagai contoh,dahulu saat pemerintahan Orde lama Soeharto sudah mulai terasa merugikan dan menyusahkan bangsa karena berbagai hal,mahasiswa lah yang membentuk suatu gerakan" untuk memboykot pemerintahan Soeharto dan menyuruh Soeharto untuk turun dari jabatan sebagai presiden.walaupun nyawa dari teman teman mahasiswa kita harus ada yang melayang,namun demi kemajuan bangsa ini mereka rela berkorban.

masih banyak contoh lain gerakan mahasiswa demi kemajuan bangsa ini.
gerakan yang meminta agar presiden gusdur jg turun dari jabatannya.
saat demo karena harga BBM melambung tinggi,saat disahkannya UU BHP.

Oleh karena itulah kita sebagai mahasiswa baru harus meneruskan perjuangan para teman" mahasiswa terdahulu.jangan pernah berhenti berjuang untuk kemakmuran negri ini.hidup mahasiswa Indonesia Hidup pemuda Indonesia

Mahasiswa Harus Bergerak!

Kami adalah kamu, muda beda dan berbahaya….

Penggalan lagu berjudul Jika Kami Bersama punyanya Superman is Dead sedikit banyak bisa menginspirasi kita, khususnya mahasiswa, generasi penerus bangsa yang menjadi penentu bakalan kayak gimana Indonesia masa depan nanti.
See now, banyak pergerakan Indonesia yang tujuannya untuk kesejahteraan bangsa disegala bidang. Dengan berlandaskan hati nurani rakyat, pergerakan yang dilakukan para mahasiswa gak bakalan berakhir sia-sia. Tapi, semua tergantung persepsi masing-masing. Apakah pergerakan mahasiswa yang membakar ban di jalanan depan gedung MPR/DPR merupakan suatu yang pantas dilegalkan? Apakah aksi di tragedy Trisakti pantas kita sebut suatu kebenaran dalam membela keadilan? Ini yang harus kita kaji lebih dalam.
Mengkajinya lebih dalam bukan berarti pergerakan mahasiswa kebanyakan dampak negatifnya. Terbukti dengan berdiri kokohnya tugu rakyat yang orisinil buatan mahasiswa. Bukankah itu merupakan salah satu pergerakan mahasiswa dalam membela rakyat? !
Mahasiswa di era terbuka seperti ini sudah bukan merupakan masyarakat yang pasif, tapi aktif. Bukan hanya mengandalkan teriakan-teriakan idealis tanpa realisasi. Yang dibutuhkan adalah mahasiswa yang memberi teladan terhadap rakyatnya. Siapapun. Pergerakan mahasiswa haruslah kritis dan membangun agar dapat membantu masyarakat menghadapi masalah yang dihadapinya. Studi lapangan merupakan salah satu kegiatan yang efektif untuk menyelami dan menyatu dengan hati masyarakat itu sendiri.
Intinya, untuk bidang apapun mereka bergerak, dari manapun latar belakang mereka berasal, mereka disatukan tahta yang berjudul Mahasiswa. Pembela tanah air yang tidak hanya bicara dan teriak di depan gedung merdeka, yang tidak hanya membakar ban dan menyerukan,”Turunkan harga BBM.”, yang tidak hanya berorasi di depan public tapi juga merealisasikan apa yang mereka omongkan. Hidup mahasiswa!!!



Citra Wulandary Yunisha
Kelompok 4
Kelas A S1 Ilmu Komunikasi Unpad

pergerakan mahasiswa by : rusli

mahasiswa merupakan salah satu unsur terpenting dari dunia pendidikan di dunia termasuk di Indonesia, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai penerima dan penjalan segala kebijakan dari pemerintah, namun juga berperan sebagai pengawas dan penyeimbang segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, apakah kebijakan itu layak atau tidak diterapkan di negara kita dengan keadaan negara kita pada saat itu.

Tragedi Trisakti tahun 1998 merupakan salah satu contoh aksi pergerakan mahasiswa, dimana pada saat itu, para mahasiswa menolak kebijakan-kebijakan presiden Soeharto yang menurut mereka sangat merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia, mereka menggerakan massa mahasiswa dari kampus trisakti menuju gedung DPR dan berhasil mendudukinya, bukan itu saja, mereka juga berhasil menurunkan Soeharto dari jabatannya sebagai presiden.

selain politik, mahasiswa juga selalu berperan aktif dalam bidang sosial dan budaya, tidak sedikit mahasiswa yang selalu turun ke jalan dan menjadi sukarelawan saat terjadi bencana alam dan tragedi lainnya.

dari sisi buaya juga demikian, banyak mahasiswa Indonesia yang berhasil mengharumkan nama bangsa dengan pengembangan budaya, baik lokal maupun internasional, salah satu nya dengan pertukaran budaya antar bangsa yang sering dilakukan berbagai Universitas di dunia, tidak sedikit dari Mahasiswa Indonesia yang mampu membuat bangsa lain terkagum dengan budaya Indonesia.

maka sudah saatnya mahasiswa untuk mampu berpikir kritis dan mengurangi tindakan anarkis yang pada akhirnya dapat merugikan bangsa dan masyarakat, lebih memilih hal positif dan efisien dalam hidup.

by : rusli

Indonesia pada 1945

Semua peristiwa yang terjadi di tanah air ini memiliki berjuta-juta makna dan kenangan.Peristiwa-peristiwa tak lepas dari peranan para pemuda Indonesia.Oleh karena itu mahasiswa di Indonesia memyumbang banyak sekali perubahan terhadap negeri ini.
Dalam perkembangan berikutnya, dari dinamika pergerakan nasional yang ditandai dengan kehadiran kelompok-kelompok studi, dan akibat pengaruh sikap penguasa Belanda yang menjadi Liberal, muncul kebutuhan baru untuk menjadi partai politik, terutama dengan tujuan memperoleh basis massa yang luas. Kelompok Studi Indonesia berubah menjadi Partai Bangsa Indonesia (PBI), sedangkan Kelompok Studi Umum menjadi Perserikatan Nasional Indonesia (PNI).
Secara umum kondisi pendidikan maupun kehidupan politik pada zaman pemerintahan Jepang jauh lebih represif dibandingkan dengan kolonial Belanda, antara lain dengan melakukan pelarangan terhadap segala kegiatan yang berbau politik; dan hal ini ditindak lanjuti dengan membubarkan segala organisasi pelajar dan mahasiswa, termasuk partai politik, serta insiden kecil di Sekolah Tinggi Kedokteran Jakarta yang mengakibatkan mahasiswa dipecat dan dipenjarakan.
Praktis, akibat kondisi yang vacuum tersebut, maka mahasiswa kebanyakan akhirnya memilih untuk lebih mengarahkan kegiatan dengan berkumpul dan berdiskusi, bersama para pemuda lainnya terutama di asrama-asrama. Tiga asrama yang terkenal dalam sejarah, berperan besar dalam melahirkan sejumlah tokoh, adalah Asrama Menteng Raya, Asrama Cikini, dan Asrama Kebon Sirih. Tokoh-tokoh inilah yang nantinya menjadi cikal bakal generasi 1945, yang menentukan kehidupan bangsa.
Salah satu peran angkatan muda 1945 yang bersejarah, dalam kasus gerakan kelompok bawah tanah yang antara lain dipimpin oleh Chairul Saleh dan Soekarni saat itu, yang terpaksa menculik dan mendesak Soekarno dan Hatta agar secepatnya memproklamirkan kemerdekaan, peristiwa ini dikenal kemudian dengan peristiwa Rengasdengklok.

Akhmad Faiz Al Rony
210403090028

Tragedi Mei 1998

Tragedi Mei 1998

Masa orde baru dapat dibilang masa kejayaan presiden soeharto, Soeharto memerintah selama 32 tahun di Indonesia. Pada masa orde baru pemerintahan di Indonesia diwarnai dengan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) rakyat Indonesia dibodohi oleh pers sehingga tidak menegetahui bagaimana aslinya pemerintahan Indonesia. Pemerintahan yang kurang transparan.
Pemerintahan yang seperti ini menyebabkan krisis moneter di Indonesia. Krisis ini menyebabkan meningkatnya inflasi sehingga banyak pengusaha pengusaha local di Indonesia mengalami banyak kebangkrutan. Akhirnya ekonomi Indonesia mengalami keterpurukan.
Organisasi organisai massa di Indonesia mulai menangkap sinyal buruk ini, terutama mahasiswa yang terbilang paling kritis. Akhirnya lama kelamaan menuai demonstrasi. Semua lembaga kemasyarakatan memberikan protesnya.
13 Mei 1998 menjadi tragedy buruk yang masih terkenang sampai sekarang di setiap benak para mahasiswa di Indonesia. Terutama para mahasiswa di universitas trisakti, Jakarta. Para mahasiswa menuntut agar presiden orde baru Soeharto segera diturunkan. Ratusan ribu mahasiswa turun ke jalan jalan kota menyampaikan suaranya untuk menurunkan Soeharto.
Universitas trisakti terkena imbas yang paling dahsyat. Sekitar 4 orang mahasiswa menjadi korban rentetan peluru polisi yang ditembakkan tanpa rasa bersalah. Cuma satu kata yang diteriakkan para mahasiswa universitas trisakti ini, yaitu “reformasi”. Karena hal ini makin banyak mahasiswa di indonesi yang menuai protes.
Sampai akhirnya gedung MPR/DPR berhasil diduduki para mahasiswa. Akhirnya karena kegigihan para mahasiswa, presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden Indonesia selama 32 tahun. Gedung MPR/DPR dipenuhi riuh tepuk tangan dari para mahasiswa yang menyatakan kegembiraan mereka terhadap lengsernya pemerintahan yang tidak sehat tersebut. HIDUP MAHASISWA INDONESIA!!!!!!!!!

Wiguna Darma Satria
210210090056

pergerakan mahasiswa

Dalam kehidupan negara kita tercinta ini, negara kesatuan republik indonesia, pergerakan mahasiswa adalah suatu hal yang benar-benar tidak bisa dipisahkan dari sejarahnya. Mahasiswa sebagai pihak yang mengawasi, dan bebas dalam bertindak selalu menjadi pihak yang bergerak dalam aksi-aksi yang membutuhkan tindakan lebih dari sekedar negosiasi. Karakter mahasiswa yang kritis, cerdas, dan aktif dapat memaksa pemerintah, bahkan MPR DPR dan Presiden untuk mengubah keputusan dan kebijakan yang telah di sahkan. Mahasiswa menjadi pihak yang berani melabrak pemerintah, ketika tidak ada lagi yang bisa.

Pergerakan mahasiswa yang paling terkenal mungkin adalah pergerakan tahun mei 1998, ketika mahasiswa menolak di lantiknya presiden terpilih, Soeharto. Mahasiswa yang tidak terima, mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran hampir tiap kali ada kesempatan, dan aksi ini meluas sampai tingkat nasional.

Pihak pemerintah, melalui aparat keamanan dan TNI bergerak untuk menghentikan pergerakan yang dapat membahayakan kredibilitas negara ini. Segala cara dilakukan, tapi semangat mahasiswa nyaris tidak dapat dipadamkan, tidak ada pihak yang dapat menghentikan pergerakan mahasiswa, walaupun kampus sudah diatur langsung oleh pemerintah, pergerakan-pergerakan mahasiswa tidak dapat dihentikan, sama sekali.
Puncaknya adalah tanggal 12 mei 1998, ketika aparat keamanan yang depresi melawan aksi mahasiswa sudah menyerah dalam cara halus dan bergerak menuju cara yang kasar dan tegas. Walaupun banyak pihak menilai tindakan aparat tidak dapat diterima, pemerintah tetap pada pendirian untuk menindak tegas mahasiswa yang berani melakukan demonstrasi. Tindakan aparat berakhir dengan sebuah tragedi dimana aparat mendesak mahasiswa masuk ke dalam kampus dan menembaki mereka dengan peluru tajam. 4 mahasiswa tewas.

Tragedi ini memicu ledakan kemarahan dari masyarakat terutama kalangan mahasiswa. Ribuan mahasiswa turun ke jalan dan berhasil menduduki dan benar-benar menduduki gedung DPR. Akhirnya soeharto mengundurkan diri, dan negara ini mengalami reformasi besar-besaran, semua berkat mahasiswa. Seluruh dunia menengok indonesia, negara yang berubah, baerkat pemudanya.

Tragedi ini memberikan dampak yang sangat besar pada negara kita ini, Sistem pemerintahan di ubah, pejabat korup ditangkapi, pemilihan umum di ulang, seluruh lapisan masyarakat menuntut perubahan. Sangat sulit memperbaiki negara yang sudah dihancurkan oleh pemerintahnya sendiri. Tapi Indonesia, negara ini adalah negara yang sangat kuat, memiliki persatuan dan kesatuan yang selalu menjadi pilar utama berjalanya negara, dan menjadi landasan untuk setiap perubahan, ke arah yang lebih baik. Negara ini bisa hidup seperti ini karena pemudanya, dan tidak dipisahkan dari kalangan mahasiswa, yang bahkan telah menyumbang darah bagi kesejahteraan bangsa ini.

by: Fuad Arrasyid

Pergerakan Mahasiswa di Indonesia

Mahasiswa, di berbagai belahan dunia selalu mengambil peran penting dalam sejarah suatu negara, termasuk di Indonesia. Pergerakan - pergerakan yang ada di Indonesia kebanyakan dipelopori oleh mahasiswa, mulai zaman sebelum kemerdekaan hingga masa reformasi saat ini. Mahasiswa merupakan insan yang selalu kritis menanggapi berbagai permasalahan yang ada dalam suatu negara. Mahasiswa memegang peran yang sangat penting dalam kontrol pemerintahan dan kontrol sosial masyarakat. Oleh karena itu, tidak salah jika mahasiswa disebut sebagai agent of change.

Pergerakan mahasiswa paling fenomenal dalam sejarah adalah pergerakan mahasiswa 1998. Mahasiswa di seluruh nusantara bersatu untuk satu tujuan-membebaskan bangsa dari pemerintahan yang otoriter. Dengan semangat yang menggebu serta keinginan memberikan yang terbaik untuk bangsa, mereka rela berkorban sampai tetes darah terakhir. Berhari - hari mereka berorasi dan berkali - kali mereka dihadang oleh satuan keamanan. Berhari - hari mereka menduduki kantor - kantor pemerintahan. Berkat kesabaran mereka, akhirnya negara kita bebas dari pemerintahan yang otoriter. Ini dibuktikan dengan pengunduran diri Presiden Soeharto dan negara kita sampai pada masa reformasi.

Namun, saya melihat adanya kemunduran dalam pergerakan mahasiswa setelah tahun 1998. Mahasiswa cenderung anarkis dalam setiap aksinya. Memang, dalam pergerakan tahun 1998, para mahasiswa bersikap anarkis, tapi itu semua dilakukan dengan tujuan membela diri dari serangan satuan keamananan. Sedangkan mahasiswa sekarang melakukan tindakan anarkis tanpa alasan yang jelas. Tidak semua mahasiswa memiliki tujuan untuk kehidupan bangsa, untuk kehidupan rakyat. Kebanyakan dari mereka hanya ikut - ikutan ataupun diimingi bonus dari provokatornya-sedangkan mereka tidak tahu bergerak dan bersikap anarkis untuk tujuan apa.

Walaupun begitu, ada sebagian kecil mahasiswa yang masih kritis dalam menanggapi berbagai masalah yang ada di negara ini. Mereka tidak melakukan aksi anarkis untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka berusaha untuk bersikap dewasa dalam menghadapi masalah yang ada-masih memegang prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

Semoga semua para mahasiswa bisa bersikap kritis dan dewasa dalam menghadapi berbagai masalah yang ada dalam kehidupan berbangsa dan negara agar tercipta keamanan dan kedamaian.

By:Natasha Putriany Nurdin

Awal Mula Kemurnian Pergerakan Mahasiswa

Salah satu unsur pergerakan mahasiswa adalah keotentikannya. kemurnian pergerakan. entah dari pengaruh tokoh politik atau bukan, kemurnian inilah yang harus di jaga. kemurnian seperti apa? kemurnian pergerakan yang dilandasi oleh pemenuhan hajat hidup rakyat atau bagaimana?

Jawabannya adalah berlandaskan hati nurani kerakyatan. coba tanya hati nurani, turun ke jalan menyampaikan aspirasi benar salah? kemudian turun ke jalan sambil membakar ban dan melempar bom molotov benar salah?

Benar salah kan berdasarkan presfektif. ini dia, kadang kita pikir kita selalu benar dengan segala sikap kita. tapi, bukan begitu seharusnya. kita mahasiswa perlu mawas juga. Hati nurani kerakyatan yang dipakai. Jangan sama saja dengan pemerintah kita yang tidak berhati nurani kerakyatan. Yang dipikirin hanya untung dan untung. Tapi bukan untung buat rakyat. Untung buat pemerintahannya saja. Coba buatlah kebijakan yang berjangka panjang. Menaikkan harga BBM dan membagikan BLT tentu bukan sesuatu yang mendidik dan membangun.

Ini solusi dari saya pribadi, mungkin di luar sana banyak yang memiliki solusi yang lebih efektif dan efisien. Macam tugu rakyat, itu orisinil buatan mahasiswa. Mahasiswa Indonesia yang disebut-sebut pewaris negeri ke depan. Kok malah gak dapet tempat di hati SBY-JK? yang diterima duduk manis malah orang-orang KNPI yang saya ragukan keberpihakannya kepada rakyat kecil. KNPI apa kerjaannya sih? berapa duit anggaran daerah ataupun nasional untuk ngurusin aktivitasnya? sepertinya ga konkrit juga itu hasilnya, boro-boro di lapangan di media massa juga paling yang ada raker atau rakernas. Silakan buat orang-orang KNPI yang mengatasnamakan pemuda Indonesia komentar di sini. Terlepas dari itu, kekaguman saya kepada Menpora saat ini (mantan ketua KNPI nasional) yang memiliki dedikasi tinggi untuk mewadahi gerak pemuda dan aktivitasnya semoga tetap konsisten.


Oleh : Dimas Waraditya Nugraha

artikel tentang pergerakan mahasiswa - M. Zulfikri P. Syatria

Sejarah telah membuktikan bahwa gerakan mahasiswa merupakan kekuatan politik yang cukup diperhitungkan di negeri ini. Saya pribadi kagum dan salut dengan keberanian teman-teman yang berjuang dalam pergerakan mahasiswa untuk memperjuangkan hak-hak rakyat kecil.
Tetapi ada beberapa hal yang tidak baik mengenai pergerakan mahasiswa tersebut, diantaranya :
- Gerakan mahasiswa identik dengan intimidasi dan kekerasan.
- Setiap gerakan mahasiswa memiliki visi yang berbeda-beda dan terlalu eksklusif dengan kelompoknya sendiri.
- Anarkis. Kebanyakan demonstrasi berakhir dengan kerusuhan.
- Muncul sebuah persepsi bahwa gerakan mahasiswa hanyalah sebuah tempat pelarian masalah orang-orang yang tak berakal.

M. Zulfikri Putra Syatria
210110090143
Kelompok 4

Pergerakan Mahasiswa

Pergerakan mahasiswa adalah hal yang dimulai sejak era orde baru mulai berakhir atau tepatnya pada tahun 1998. pada saat itu mahasiswa memulai aksi demo atau istilah lainnya pergerakan mahasiswa karena kehidupan di masa orde baru yang tidak lagi dianggap layak dan tepat bagi kehidupan negara republik Indonesia di masa depan. Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mengakar sejak jaman orde baru berjalan membuat kehidupan bangsa Indonesia tidak berkembang bahkan menuai keburukan bagi perekonomian dan kehidupan bangsa Indonesia.

di jaman reformasi, pergerakan mahasiswa semakin berkembang. mahasiswa melaksanakan pergerakan dikarenakan tidak adanya tanggapan dari pemerintah akan tuntutan yang telah mereka kemukakan sebelumnya. pemerintah yang dianggap lamban menangani dan merespons akan suara masyarakat dan mahasiswa membuat mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan.

mahasiswa sebagai agent of change, membuat mahasiswa dianggap sebagai orang-orang yang mampu membantu masyarakat untuk menyuarakan suara-suara minoritas yang terkadang tidak direspons atau dianggap sebelah mata pemerintah ataupun beberapa elite politik. mahasiswa yang juga menjadi bagian dari masyarakat dianggap mampu untuk membantu masyarakat yang merasa terbelakang.

demo, dan aksi turun massa adalah suatu aksi yang dilancarkan mahasiswa untuk menyuarakan suara dari kelompok-kelompok yang tidak di dengar suaranya. mereka melaksanakan aksi tersebut karena dengan demo dan dilihat secara umum dan publik akan membuat pemerintah yang lamban menangani kasus-kasus tersebut akan membuat mata pemerintah bahwasanya ada suara-suara yang wajib mereka dengar karena mereka memiliki hak sebagai warga negara untuk menyuarakan pendapatnya.

oleh karena itu, pemerintah hendaknya mendengar dan merespons pendapat dari kelompok-kelompok yang menyurakan pendapatnya karena setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat dan didengar. selain itu mahasiswa yang melakukan demo dan aksi turun jalan untuk berorasi secara baik dan tertib karena penduduk yang lain juga memiliki hak untuk hidup tenang.


Azwardi iqbal
Kelompok 4
Pergerakan mahasiswa identik dengan demonstrasi, aksi massa, yang terkadang diikuti oleh bentrok dengan petugas keamanan. Sebenarnya semua itu tidak perlu terjadi dan tidak semua pergerakan mahasiswa dalam bentuk demo dan berakhir dengan bentrokan.

Pergerakan mahasiswa selain aksi demo di jalan yaitu membentuk lembaga-lembaga masyarakat, organisasi, dan aksi-aksi lain. Salah satu contohnya yang dilakukan oleh mahasiswa UNPAD yaitu mengadakan GAMPAR, Gerakan Mahasiswa Unpad Anti Korupsi. Gerakan ini salah satu pergerakan mahasiswa yang memiliki nilai positif dan harus dipertahankan.

Demo-demo mahasiswa turun ke jalan sekarang ini mulai berkurang. Karena sekarang media sudah berkembang pesat. Para mahasiswa sekarang ini mengadakan pergerakan melalui berbagai media, salah satunya dengan internet. Dengan memanfaatkan jejaring sosial seperti facebook, mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka kepada para pengguna facebook. Dan secara tidak langsung para pengguna facebook tersebut sering kali menyampaikan aspirasi mereka ke masyarakat luas.

Pergerakan mahasiswa memiliki nilai positif dan negatif. Nilai positifnya, jika gerakan yang dilakukan itu kondusif dan bermanfaat bagi negeri ini. Nilai negatif yaitu saat gerakan yang mereka lakukan justru merusak sarana umum, dan juga menghancurkan nilai mereka di bangku kuliah.

Menurut saya, bagaimanapun gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa, itu sangat bermanfaat untuk menyadarkan beberapa lapisan masyarakat. Mahasiswa melakukan gerakan ini karena mereka sadar bahwa mereka adalah "agent of change" kalau bukan mereka yang bergerak dan mengingatkan pemerintah, lalu siapa lagi?

by Jihad Akbar Digdaya Haq

pergerakan mahasiswa

Dewasa ini, mahasiswa bukan hanya merupakan icon pelajar peguruan tinggi atau siswa maha yang bebas dari aturan persekolahan, tetapi mahasiswa juga sudah mulai mampu berperan sebagai pengawas pemerintahan, bukan hanya jalannya politik pemerintahan, melainkan juga perekonomian negara, hal ini terlihat dari berbagai aksi yang dilakukan oleh mahasiswa, tetapi sangat disayangkan bahwa sebagian besar pergerakan yang dilakukan mahasiswa ditunjukkan dengan cara demonstrasi atau unjuk rasa.

salah satu hal besar yang pernah dilakukan mahasiswa adalah pada tahun 1998, yaitu saat mahasiswa dari berbagai universitas bergerak dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR untuk menyuarakan suara mereka yang tidak pernah di dengar pemerintahan pada saat itu, juga suara sebagian besar masyarakat yang menurut mereka juga sependapat dengan apa yang ingin mereka suarakan, mereka menuntut presiden Soharto untuk turun dari kursi presiden karea sudah terlalu banyak kesalahan beliau yang menurut mereka sangat merugikan bangsa dan masyarakat. Aksi tersebut pada akhirnya berhasil melengserkan presiden soeharto tetapi juga menelan korban dari rekan-rekan mahasiswa.

selain pergerakan secara fisik, mahasiswa juga selalu melakukan pergerakan dari sisi psikis dan ilmu pengetahuan. banyak dari mahasiswa yang terus menyumbangkan andilnya bagi kemajuan mental bangsa dengan mendirikan organisasi-organisasi sosial yang bergerak di berbagai bidang, baik kemanusiaan maupun pendidikan, yaitu dengan mendirikan organisasi orang tua asuh secara swadaya dan mandiri, mendirikan sekolah-sekolah terbuka secara sukarela dan organisasi penyalur minat dan bakat seperti musik, olahraga, dan budaya daerah.

kenyataan ini telah mengubah image atau pandangan masyarakat tentang mahasiswa, mahasiswa telah menjadi unsur pendidikan sekaligus wakil dari masyarakat dalam memantau dn mengimbangi kebijakan-kebijakan yang dibuta dan dijalankan pemerintah.
maka sudah sepatutnya mahasiswa untuk berhenti bertindak tanpa pikiran yang jelas dan tujuan yang konkret.
Zaman sekarang ini, mahasiswa dituntut untuk menjadi mahasiswa yang kritis, kreatif, dan loyal. Sikap tersebut kini banyak ditunjukkan mahasiswa dengan melakukan pergerakan-pergerakan di berbagai bidang. Banyak mahasiswa yang melakukan protes-protes di jalan agar kebijakan-kebijakan mengenai kehidupan rakyat yang dianggap merugikan bisa dirubah. Selain hanya memprotes kebijakan pemerintah mahasiswa juga memberikan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Solusi-solusi yang dianjurkan mahasiswa yaitu,

1. Ciptakan industri hulu di dalam negeri terutama terkait pemenuhan hajat hidup orang banyak. Contoh singkat pengolahan gas alam, terus minyak mentah, juga energi terbarukan. Dengan ini juga akan terbuka lapangan pekerjaan dan pewadahan orang-orang ahli dari Indonesia yang mungkin saat ini banyak dipekerjakan oleh perusahaan/industri asing.

2. Tunaikan hak warga negara dengan memberikan pendidikan yang murah dan berkualitas, sejahterakan guru dan pendidik, tingkatkan fasilitas pendidikan.

3. Berikan perhatian yang seimbang bahkan kalau perlu lebih pada wawasan nusantara. Dimana kelautan merupakan salah satu akekuatan besar negeri Indonesia. Serahkan pengelolaan alam pada ahlinya. Penggiat alam dan kawan-kawan pecinta lingkungan, bukan pada pengusaha kayu dan hasil hutan.

4. Perkuat pertahanan dengan memproduksi alat pertahanan bersenjata di dalam negeri, dengan memberikan kesempatan pada teknologi dan anak negeri untuk mempresentasikan kemampuannya.

Itu hanya sebagian solusi yang dianjurkan mahasiswa. kita sebagai mahasiswa harus mempunyai jiwa intelektual supaya bisa memperjuangkan hidup rakyat banyak. Hidup Mahasiswa.
sebernarnya pergerakan mahasiswa sangat diperlukan. tapi dalam konteks ini saya akan membicarakan tentang pergerakan dalam bidang politik,khususnya ide mahasiswa UI untuk mengadakan Political Contract dengan capres dan cawapres pada pilpres 2009.

seperti yang kita ketahui bersama mahasiswa UI telah menggebrak dunia politik dengan political contractnya. isi dari political contract ini adalah agar para capres dan cawapres yang menandatangani contract tersebut menepati janji mereka seperti pada saat mereka berkampanye.

para mahasiswa UI juga mencari dukungan rakyat indonesia sebelum menggalangkan contract ini. pada ajang pencarian dukungan tersebut mereka mengatakan kepada rakyat indonesia untuk mendukung hal ini. karena,dengan adanya kontrak politik ini para calon pemimpin indonesia ini tidak ingkar janji kepada rakyat.

bahkan mereka menggalakkan program dukungan ini melalui facebook dan blog-blog tertentu. menurut saya cara ini cukup efektif untuk menyaring janji-janji palsu para calon pemimpin kita tersebut. dengan demikian kita tidak lagi memilih kucing dalam karung. karena sudah tau visi dan misi mereka dan mereka harus melaksanakan apa yang mereka janjikan saat kampanye karena telah terikat contract politic.

pergerakan seperti ini sangat diperlukan negara kita tercinta ini. karena tanpa adanya ide-ide dan gagasan seperti ini kita akan terus terjebak dalam ketidak pastian politik di masa mendatang. melalui postingan ini saya mengajak teman-teman mahasiswa UNPAD pada umumnya untuk juga ikut membuat ide baru yang lebih orisinil dan luar biasa untuk membuat gebrakan baru berikutnya.

bias ramadhan as
bias_jackal2000@yahoo.com
kel 4

Positif Negatif Pergerakan Mahasiswa

Mahasiswa merupakan tingkatan paling istimewa di dalam jenjang pendidikan,tidak ada lagi yang lebih tinggi daripada mahasiswa didalam struktur pendidikan kita.Oleh karena itu mahasiswa memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara kita.Mahasiswa dapet menjadi pengawas dalam pemerintahan.

Di dalam perjalanan pergerakan mahasiswa, mahasiswa telah menciptakan sejarah dalam meruntuhkan rezim orde baru yang berkuasa selama 32 tahun.Itu merupakan prestasi yang hebat dalam sejarah pergerakan mahasiswa.Tapi dewasa ini pergerakan mahasiswa cenderung menurun dan berkesan asal – asalan.Karena mereka turun ke jalan cenderung tanpa alasan yang jelas dan menjurus ke anarkis.

Pergerakan mahasiswa seharusnya jika dijalnkan dengan maksud dan tujuan yang jelas akan menjadi sangat berguna positif.Sedangkan jika dilakukan dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas itu semua akan Nampak mubazir dan sia-sia.

Oleh sebab itu kita sebagai mahasiswa harus pintar dan cermat dalam memilih apa yang akan kita demo dan apa akibat yang terjadi sesudah itu.Apakah akan berdampak positif ataukah negatif.Janganlah kita membuang tenaga kita untuk turun kejalan untuk hal - hal yang tidak perlu.

Mulai sekarang marilah kita memilih segala susuatunya untuk dampak kedepan.Akankah mendapatkan hal yang positif atau negatif.Jika itu positif marilah kita melakukannya bersama.Dan jika itu negatif marilah kita menolknya bersama juga.

by:Rizky Indra Purnama

masak kita nggak bisa kayak mereka???

temen-temen mahasiswa sekalian, masih inget nggak sih dengan pergerakan para mahasiswa sebelum kita ?? yang terjadi di tahun 1997-1999 ?? yang masih lekat di ingatan kita, gerakan mahasiswa pada saat itu menjadi kunci bagi gerakan reformasi di Indonesia.
gerakan mahasiswa saat itu sangat berpengaruh terhadap keadaan di masyarakat dan pemerintah. mahasiswa menjadi tulang punggung di masyarakat saat itu. menjadi pendengar suara rakyat dan menjadi penyampai pada telinga dewan rakyat yang terhormat.
nggak cuma gerakan pas tahun itu lho. . . . mari kita lihat kebelakang. sebelum kita para pemuda Indonesia juga sudah punya pikiran untuk membuat Indonesia merdeka dengan cara diplomasi dengan membentuk oraganisasi pemuda yang mewadahi pemikiran-pemikiran para pemuda dalam beraspirasi. itu lho contohnya kayak boedi oetomo.
tapi liat aja sekarang ini. justru keadaan kebalik banget deh. kebanyakan mahasiswa itu udah cuek dengan keadaan negara mereka sendiri. liat aja tuh. bagaimana mahasiswa jaman sekarang ini udah gag peduli lagi sama budaya mereka sendiri. karena kurangnya perhatian mereka terhadap kebudayaan mereka itulah maka banyak negara yang mengklaim kebudayaan kita.
pergerakan mahasiswa udah nggak sesering dulu tuh. mahasiswa yang sekarang lebih individualis. mereka lebih mementingkan bagaimana keadaan hidup mereka daripada kehidupan negaranya kelak. kemana rasa saling memiliki antar mahasiswa terhadap negaranya??? pergerakan mahasiswa dari jaman ke jaman adalah memiliki tujuan yang mulia. bukan hanya sekedar pergerakan semata.
tunjukkan lah wahai para mahasiswa kekuatan kita yang selama ini terpendam diantara kita. dengan kita saling bekerja sama maka kekuatan mahasiswa akan terbentuk kembali dan bukan tidak mungkin yang namanya reformasi akan terjadi lagi.

salam

posted by pritha a.k.a teta :)

Atlit, Pemusik, dan Mahasiswa

Belum lama ini kita mendengar pergerakan mahasiswa ketika mereka berusaha untuk menurunkan Soeharto dari tahta Kepresidenan. Dan akhirnya mereka berhasil. Namun itu dulu, dan sekarang berbeda dengan dulu. Pergerakan Mahasiswa sekarang tidak mesti dengan mendemo. Namun banyak juga pergerakan mahasiswa-mahasiswa yang lain, yang mampu membawa nama bangsa Indonesia bangga di depan mata dunia. Dan, hingga sekarang bangsa INdonesia bisa menjadi seperti ini tidak terlepas dari usaha para Mahasiswa.

Namun jika kita melihat lebih kebelakang lagi, jauh sebelum Soeharto menjadi presiden, ternyata banyak sekali muncul-muncul berbagai organisasi yang digerakkan oleh mahasiswa, salah satunya adalah yang paling terkenal dan tidak asing lagi yaitu Budi Oetomo.Budi Oetomo, merupakan wadah perjuangan yang pertama kali memiliki struktur pengorganisasian modern. Didirikan di Jakarta, 20 Mei 1908 oleh pemuda-pelajar-mahasiswa dari lembaga pendidikan STOVIA, wadah ini merupakan refleksi sikap kritis dan keresahan intelektual terlepas dari primordialisme Jawa yang ditampilkannya.

Sekarang ini para Mahasiswa beregerak berdasarkan kemampuan mereka masing-masing. Ada yang Olahraga, Seni-Budaya, dll. Dari olahraga kita melihat banyak sekali atlit-atlit Indonesia yang mampu mendapatkan penghargaan, medali, dan trophy-trophy, dan penghargaan itu tidak hanya mereka dapatkan dari Event-event lokal, melainkan juga event-event Internasional sekelas Sea Games, dan Olimpiade.

Dari musik, kita banyak melihat band-band dan pemusik zaman sekarang banyak yang berasal dari Mahasiswa. seperti The Changcuters, The S.I.G.I.T, Serius Band, dan masih banyak lagi band-band lain yang terdiri dari Mahasiswa, terutama band Indie. Selain itu yang bisa mebuat kita bangga adalah, banyak dari band mahasiswa ini yang telah menyabet berbagai penghargaan, baik lokal maupun internasional. Selain itu musik mereka juga banyak yang terima oleh masyarakat dunia.

Intinya, kita harus bangga sebagai Mahasiswa, karena sesungguhnya, tidak semua Mahasiswa itu hanya dapat bergerak di bidang tertentu saja, karena sekarang banyak kita melihat Mahasiswa mampu membawa nama Bangsa Indonesi di mata dunia melalui kemampuan dan keahlian mereka masing-masing. Dan sesunguhnya, negara ini tidak akan bisa menjadi seperti ini tanpa mahasiswa. Maju Mahasiswa Indonesia. Jayalah Mahasiswa Indonesia....!!!!!

By : Deddy Poernama Shakti
Group : 4..

Kamis, 03 September 2009

Pro-Kontra UU BHP

Undang undamg Badan Hukum Pendidikan belakangan menjadi buah bibir banyak orang,terutama dikalangan warga pendidikan.
Sebenarnya apa isi UU BHP itu?Kurang lebih UU BHP adalah UU yang mengatur sebuah instansi pendidikan untuk lebih mandiri dan profesional.

Mandiri karena setiap Universitas bertanggung jawab untuk membiayai kegiatannya secara mandiri.Hal ini berakibat negatif karena menjadikan universitas sebagai instansi yang berorientasi uang bukan lagi universitas yang bertujuan membentuk pribadi berkulitas.Untuk hal itu bisa kita lihat sekarang,hampir semua universitas mengadakan ujian mandiri,ujian mandiri berdampak calaon mahasiswa yang berintelegensia kurang namun memiliki sumber pendanaan yang besar,memiliki
kesempatan yang lebih besar dari pada meraka yang krang mampu.

Profesional karena universitas diberikan otonomi tersendiri,jadi universitas sendiri yang menentukan maju-mundur nya universitas tersebut.universitas diharapkan menjadi seperti sebuah perusahaan yang bertujuan profit dalam segala hal.sebagai contoh pelantikan rektor tak lagi dipilih oleh badan pemerintah yang berhubungan dengan pendidikan.Namun Universitas tersebutlah yang menentukan.

Ada pro-kontra didalam hal ini,agar berjalan dengan seharusnya,tugas kita sebagai masyarakat adalah mengawasi setiap produk UU yang dikeluarkan oleh pemerintah.


ARI GUMILAR AKBAR

BHP

Dengan diterbitkannya UU BHP banyak kalangan yang merasa kecewa.Salah satunya adalah mahasiswa karena UU tersebut dinilai memberatkan mahasiswa yang kurang mampu.Karena dengan UU BHP ini universitas bertindak otonomi tanpa pengawasan pemerintah.Akibatnya bayaran kuliah bisa melonjak naik secara drastis.Oleh karena itu saya termasuk yang menolak UU BHP

by:Moch Panca

badan hukum pendidikan sebagai wadah dalam hukum pendidikan formal

Badan Hukum Pendidikan (BHP) Sebagai Wadah Dalam Usaha Di bidang Pendidikan Formal
Posted on 02 April 2009 by Irma Devita

Sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada tanggal 16 Januari 2009 yang lalu, masyarakat yang hendak menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan selalu memilih bentuk Yayasan ataupun Perkumpulan yang berbadan hukum sebagai naungan dari lembaga pendidikan dimaksud.

Pada tahun 2001, yaitu pada saat diundangkannya UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (untuk selanjutnya lebih mudah jika kita menyebutnya UU Yayasan), mulai terdapat kebimbangan di antara para pengurus Yayasan yang menyelenggarakan bidang-bidang sosial yang bersifat komersial; contohnya bidang Pendidikan ataupun Rumah Sakit. Karena dalam UU Yayasan tersebut terdapat larangan pembagian laba atau keuntungan kepada pendiri atau Pembina yayasan dan pengurusnya atau afiliasinya.

Larangan untuk menjadi profit center ini khususnya dalam bidang pendidikan juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang lebih dikenal dengan UU Sisdiknas. UU Sisdiknas ini juga menekankan mengenai prinsip nirlaba pada badan usaha (baik pemerintah maupun swasta) yang hendak menyelenggarkan pendidikan.
Melalui Undang-Undang No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, pemerintah sudah membuat suatu bentuk baru khusus untuk institusi yang menyelenggarakan pendidikan formal, menjadi satu bentuk/wadah yaitu Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Jadi sejak tanggal 16 Januari 2009 yang lalu sesuai pasal 10 UU No. 9/2009 tersebut, masyarakat ataupun pemerintah baik pusat maupun daerah yang akan mendirikan satuan pendidikan formal, tidak boleh lagi membentuk Yayasan, Perkumpulan, PT, atau CV sebagai wadahnya, melainkan harus berbentuk BHP.
Apa itu BHP?
BHP adalah Badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal, yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Atau dengan kata lain, kalau ada yang hendak membuat usaha yang menyelenggarakan sekolah-sekolah formal yang berjenjang, baik itu TK, SD, SMP, SMU/SMK/, madrasah, sekolah tinggi maupun Universitas, sejak tanggal 16 Januari 2009 tidak boleh lagi dinaungi oleh Yayasan, perkumpulan ataupun badan hukum lainnya, melainkan BHP.

Apa saja yang dapat digolongkan sebagai BHP? Berdasarkan Jenisnya, maka BHP terdiri atas:
1. BHP Penyelenggara,
yaitu BHP yang menyelenggarakan lebih dari 1 satuan pendidikan Formal, yang terdiri dari yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan. Jadi, untuk sekolah-sekolah dasar, menengah dan tinggi yang sebelumnya berbentuk Yayasan, perkumpulan, ataupun PT ataupun BHMN, dianggap sebagai BHP penyelenggara apabila menyelenggarakan lebih dari satu satuan pendidikan. Jika BHP Penyelenggara ini memiliki beberapa satuan pendidikan, tiap satuan pendidikan tersebut dimungkinkan untuk dirubah statusnya menjadi BHP Masyaraka
Artikel tentang undang-undang BHP
Undang-undang BHP(Badan Hukum Pendidikan) sampai hari ini masih menjadi sebuah kontroversi. Undang-undang ini berbasis pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 53 ayat 1 yang berbunyi “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk baadan hukum”.
Adapun alas an dibuat Undang-undang ini adalah agar masyarakat miskin yang berprestasi mendapatkan hak lebih banyak dalam mengarungi dunia pendidikan. Tapi pada kenyataannya Undang-Undang BHP telah banyak menyimpang dari yang seharusnya. Undang-undang tersebut membuat pemerintah tidak bertanggung jawab atas ekonomi terhadap pendidikan nasional.
Akibat buruk dari Undang-undang BHP begitu banyak, salah satunya adalah membuat sumber daya manusia kurang kreatif dan kurang inisiatif dalam menjalani pendidikan. Kita bisa ambil contoh, yaitu orang-orang kaya yang kurang berprestasi dapat masuk sekolah yang dia inginkan dengan member imbalan yang lebih.
Reaksi masyarakat begitu beragam, mulai dari yang acuh tak acuh sampai yang memprotes. Mahasiswa yang aktif mungkin akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Hal itulah yang membuat Undang-undang BHP sangat kontroversi. Kita mengharapkan agar pendidikan lebih baik lagi.
haris prasetyo (kelompok4)
Akhmad Faiz Al Rony
210403090028
ARTIKEL TENTANG UU BHP

UU BHP-di sini kita di hadapkan dengan sebuah perubahan pendidikan suatu negara.Dengan adanya UU BHP diharapkan adanya sebuah perubahan karena UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi.
Seperti yang kita ketahui negara kita sangat di kenal sebagai negara yang mempunyai level komersialisasi yang sangat tinggi sehingga banyak anak bangsa yang telantar olehnya.Belum ada tindakan khusus dari pemerintah tentang pembudidayaan anak-anak bangsa yang terlantar karena hanya tertulis di UUD tanpa ada realisasi yang jelas. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar.
Hal ini banyak terjadi di institusi-institusi kependidikan bahwa kurangnya pelatihan kepada para mahasiswa yang mempunyai intelegensia rendah.Oleh karena itu pada akhirnya BHP melegasisasi suatu kesempatan kepada satuan pendidikan untuk memberi peluang bagi calon mahasiswa berkapasitas intelegensia rendah untuk mengambil kursi mahasiswa lain yang berkualitas tinggi jika mampu memberi imbalan tertentu.
Undang-Undang BHP menempatkan satuan pendidikan bukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Departemen Pendidikan Nasional, tapi sebagai suatu unit yang otonom. Rantai birokrasi diputus habis diserahkan ke dalam organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum: penentuan kebijakan umum dan pengelolaan pendidikan. Misalnya di dalam satuan pendidikan perguruan tinggi, praktek selama ini bahwa untuk memilih seorang rektor harus melewati tujuh lapis birokrasi (tingkat senat, Dirjen Dikti, Inspektora Jenderal, Sekjen Depdiknas, Menteri Pendidikan Nasional, Tim penilai akhir Sekretariat Negara dan akhirnya sampai ke Presiden).
UU BHP di sini menjamin adanya warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi tapi berpotensi secara akademik, terutama yang ada di quintil lima termiskin, dimana sampai saat ini hanya 3 Persen dari kategori ini yang menikmati pendidikan tinggi.Penggunaan beasiswa bagi 20% dari jumlah mahasiswa baru sangat menunjang bagi peradaban kependidikan negara kita.semakin sedikitnya kaum cendekiawan di negeri kita membuat hat dari para pejabat yang memang benar-benar memikirkan nasib kaum pemuda yang butuh pengajaran agar tidak ketinggalan banyak informasi.
Intinya dengan adanya UU BHP pendidikan di Indonesia tidak akan terlantar lagi.Semua sistem pendidikan telah di atur sebaik dan secermat mungkin demi kemajuan pendidikan di negeri kita.
UU BHP memberikan titik terang atas masalah kita selama ini.Semoga saja dengan adanya UU BHP jalan pendidikan di Indonesia bisa lebih jelas tanpa ada masalah yang membuat masyarakat mendapat kerugian besar.

Rabu, 02 September 2009

penyelenggaraan pendidikan. undang" yang kebablasan.

Satu kata terlewat dalam sebuah undang-undang akan fatal akibatnya. Dampak inilah yang dialami Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau UU BHP.
UU BHP hingga kini menimbulkan kontroversial dan banyak pihak yang menolaknya. UU tersebut dituding mengarahkan sistem pendidikan pada komersialisme dan membuat biaya pendidikan semakin mahal.
Di sisi lain, pemerintah membantah jiwa korporasi lantaran BHP bersifat nirlaba. Mereka menyangkal pula niatan lepas tangan dari pembiayaan pendidikan karena akan membiayai wajib pendidikan dasar dan membatasi pungutan maksimal dari masyarakat hanya sepertiga dari biaya operasional.
Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berbunyi, ”Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang didirikan pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”.
Pasal itulah yang menjadi pegangan lahirnya UU BHP. Namun, landasan tersebut sendiri ternyata produk ”keseleo”.
”Waktu kami membahas RUU BHP—kini Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan—diakui oleh yang ikut terlibat di dalam pembuatan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kata-kata tersebut agak ’kebablasan’ karena disebut hanya satuan pendidikan saja. Bukannya untuk satuan pendidikan tinggi dan tidak pula dikunci hanya untuk negeri,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal dalam diskusi terbatas bertajuk ”Implikasi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan” yang berlangsung di Harian Kompas, Kamis (5/2). Pembicara lainnya adalah Ketua Tim Perumus sekaligus anggota Komisi X DPR, Anwar Arifin, pengamat pendidikan Darmaningtyas, dan pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam.
Masalah timbul saat UU Sisdiknas harus dijabarkan. Sudah terbayangkan betapa repotnya jika satuan pendidikan yang jumlahnya sekitar 250.000 sekolah dan madrasah harus mengikuti aturan itu. Padahal, mulanya hanya untuk pendidikan tinggi negeri saja agar mempunyai otonomi dan koridor. ”Kalau sudah dikatakan hanya satuan pendidikan tinggi, itu sudah aman. Kita tidak akan pernah membayangkan memasukkan pendidikan dasar dan menengah untuk ber-BHP. Karakteristiknya juga berbeda sama sekali dengan perguruan tinggi,” ujarnya.
Beli kertas saja repot
Ide dasar lahirnya UU BHP tidak terlepas dari kesemrawutan dan prosedur penganggaran di perguruan tinggi negeri.
Sebelum tahun 1999, perguruan tinggi negeri terkukung dengan model kerja birokrasi. Cara penganggaran terpusat. ”Sederhananya, untuk membeli kertas pun yang menentukan harus Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional) dan dana tidak bisa dalam bentuk blockgrant. Kalau mendadak kebutuhan berubah karena dinamika perguruan tinggi, revisinya berlarut-larut sampai ke pusat,” ujar Fasli.
Permasalahan lainnya terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membuat para rektor sakit kepala. Penerimaan yang merupakan PNBP, seperti dari mahasiswa, disetorkan ke kas negara, kemudian perguruan tingi mengajukan permintaan kembali sehingga membutuhkan waktu lama dan proses panjang. Pembayaran honor untuk dosen yang mengajar atau menguji skripsi mahasiswa bisa terlambat tiga bulan.
Fasli menambahkan, persoalan administrasi PNBP kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran rektor bersedia berisiko masuk bui daripada melawan kebutuhan dosen dan mahasiswa.
Pemerintah berupaya mencari dasar hukum sehingga penyelenggaraan perguruan tinggi tidak terjerat jalur birokrasi yang rumit dan berbelit-belit.
Salah satu alternatif yang terpikirkan ialah mengalihkan perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum. Ahli hukum dan kebijakan publik pun berdebat.
Sebagai jalan keluar dibuat peraturan pemerintah khusus badan hukum milik negara (BHMN). Fasli mengakui bahwa BHMN sebetulnya berbenturan dengan perundang-undangan keuangan karena tidak ada dasarnya.
Semangatnya lebih pada memberikan otonomi kepada perguruan tinggi yang selama ini ”tertindas”. Belakangan, kebebasan BHMN tersebut dinilai kebablasan dan dianggap perlu membuat koridor. Kelahiran UU Sisdiknas sendiri telah memberikan restu terhadap pengaturan satuan pendidikan yang lebih jelas.
Nasib persekolahan
Lantas bagaimana dengan nasib pendidikan dasar dan menengah dengan sahnya UU BHP tersebut? Implikasi UU BHP justru sangat luas di jenjang pendidikan ini. Pemerintah sendiri, menurut Fasli, menyadari dan mencari cara agar satuan pendidikan dasar dan menengah tidak terlalu mudah ber-BHP.
Dibuatlah standar sangat tinggi agar sekolah dapat ber-BHP yakni memenuhi delapan standar nasional pendidikan (SNP) dan berakreditasi A. Saat ini, belum ada sekolah yang memenuhi standar itu. ”Sebenarnya, intinya cuma kita memasukkan dalam UU itu karena perintah dari UU Sisdiknas,” ujarnya.
Salah satu peserta aktif diskusi, Lodi Paat dari Koalisi pendidikan, mengatakan, persoalan tidak sesederhana itu. UU BHP seakan dipaksakan ada. Ia menilai undang-undang tersebut tidak lepas dari ”agenda” neoliberalisme.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas menuding, undang-undang tersebut hanya memberi tempat kepada orang kaya atau siswa pintar. ”Siswa miskin dan tidak terlalu pintar tidak mendapat tempat dan tidak diperhatikan,” ujarnya.
Direktur Pelaksana Yayasan Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) Tunggul Siagian berpendapat bahwa tidak ada semangat pendidikan dalam UU BHP. Undang-undang tersebut dipandang terlalu mencampuri ”urusan dalam negeri” sekolah. Kehadiran UU BHP juga ditanggapi pesimistis oleh operator pendidikan di lapangan.
”Banyak UU pendidikan yang dilahirkan nyatanya tidak berpengaruh apa-apa pada jalannya sekolah,” ujarnya.
Pudentia, penasihat Badan Musyawarah Perguruan Swasta Pusat, mengatakan bahwa UU BHP mematikan sekolah swasta.
Kalau disebut-sebut sebelumnya UU Sisdiknas mempunyai ”lubang” lantaran tidak membedakan satuan pendidikan calon BHP, tampaknya UU BHP malah menggali lebih dalam ”lubang” yang ada. Lubang yang dapat mengubur pendidikan murah di Tanah Air. (Indira Permanasari/ Ester Lince Napitupulu)

Pro-kontra UU BHP

Saya akan menanggapi perihal disahkannya undang-undang Badan Hukum Pendidikan. Setiap kebijakan yang dibuat pasti ada sisi positif dan negatifnya. Ada tanggapan yang pro, ada pula yang kontra. Semua tergantung dari persepsi orang yang menanggapinya.
Sisi positif dari adanya UU BHP setiap lembaga pendidikan akan selalu mengikuti zaman yang berkembang sehingga tidak akan membuat lembaga tersebut ketinggalan dari lrembaga-lembaga lainnya. Tentu disamping sisi positif tersebut, terdapat banyak sekali sisi negatifnya. Salah satunya kebijakan ini sebenarnya sangat memberatkan sebagian dari orang-orang yang dinaungi oleh lembaga tersebut. Tentunya tidak semua orang dapat dengan mudah mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk memenuhi biaya pendidikannya. Sesuai dengan UU BHP ini, yang menuntut suatu satuan pendidikan harus berotonomi, maka sebagian biaya tidak lagi dibebankan kepada pemerintah pusat, melainkan kepada satuan pendidikan itu sendiri. Kasarnya jika dia punya uang dia bisa melanjutkan studinya tetapi jika tidak jangan harap.
Sekian opini dari saya.






DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Dilema UU BHP

UU BHP dibuat dalam rangka memberikan otonomi kepada penyelenggara pendidikan dan memberi keadilan kepada peserta didik. UU BHP bertujuan untuk membuka peluang kerjasama sebesar-besarnya oleh universitas dengan pihak lain baik dari dalam maupun dari luar negeri, selain itu, UU BHP juga dapat membantu universitas untuk lebih mandiri dan berusaha untuk melepaskan diri dari ketergantungan dana yang selama ini terjadi di kalangan universitas.
Disahkannya UU BHP sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa, karena berdasarkan isi dari pasal UU tersebut, dikatakan bahwa setiap mahasiswa tidak dibebankan biaya pendidikan secara penuh, melainkan hanya 1/3 dari total biaya pendidikan.
Namun di sisi lain ada pihak yang tidak setuju dengan diterbitkannya UU BHP, karena menganggap UU tersebut hanya lebih bersifat komersil dan tidak berpihak pada mahasiswa, karena beban biaya yang dibebankan kepada mahasiswa akan semakin besar karena berkurangnya dana dari pemerintah, selain itu, dilepasnya semua birokrasi universitas dari tangan pemerintah menunjukan bahwa pemerintah telah lepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai penanggung jawab pendidikan di tanah air.

maka dapat kita simpulkan bahwa UU BHP blum dapat diterima secara sepenuhnya oleh masyarakat karena mereka beranggapan bahwa sebagian dari kebijakan yang diambil dalam UU tersebut merugikan mereka.

by : Natasha Putriany N (kelompok 4)

kontroversi BHP

disahkannya RUU BHP membuat mahasiswa Indonesia geram terhadap pemerintah. mahasiswa menganggap bahwa pemerintah akan lepas tangan dalam mencerdaskan anak-anak Indonesia. kontroversi yang lainnya adalah mengenai ketakutan mahasiswa akan mahalnya biaya pendidikan kelak. dan juga berbagai pihak khawatir dgn Pasal 40,
“…dan wajib menjaring dan menerima warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik”.
dengan adanya kutipan pasal ini membuat banyak orang berpikir bagaimana dengan nasib banyak anak bangsa yang tidak mampu tetapi memiliki kemampuan yang menonjol tidak dapat melanjutkan sekolah dengan baik dengan adanya undang-undang seperti ini.
saya sebagai mahasiswa dalam melihat masalah ini dari pihak yang menentang.
dilihat dari visi-misi undang-undang ini hanyalah akan merugikan seluruh aspek pendidikan. ini seperti mengkomersialisasikan pendidikan di Indonesia. jika ini dilanjutkan bagaimana anak bangsa Indonesia mendapat pendidikan yang baik?? padahal untuk hidup sehari-hari saja anak-anak Indonesia tidak layak.
mahasiswa haruslah berpikir kritis dalam menghadapi undang-undang pendidikan ini.
salam mahasiswa..


posted by pritha sati putri (a.k.a teta :D)

UU BHP Wiguna

UNDANG UNDANG BHP

Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) diupayakan akan mengatur pasal-pasal pendanaan pendidikan. Pasal pendanaan pendidikan itu antara lain mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar 9 tahun, dan bukan menjadi beban masyarakat.

Sumber : media Indonesia

Komentar:

Pada dasarnya undang undang BHP tidak untuk memberatkan para pengeyam pendidikan, memang pendidikan yang gratis merupakan hal yang sangat dinantikan oleh warga Indonesia pada saat ini. Dikarenakan Indonesia masih termasuk salah satu negara berkembang maka rakyatnya pun belum semuanya berpenghasilan yang cukup.

Yang jadi kontroversi yaitu UU BHP ini ada campur tangan dari pihak asing sehingga menimbulkan banyak demonstran terutama para mahasiswa di indonesia. UU ini bisa menjadi baik bila UU ini dipergunakan semaksimal mungkin dan tanpa campur tangan pihak lain(asing) intinya UU ini untuk kesejahteraan para pengeyam pendidikan.

Saya sendiri setuju akan undang undang BHP ini. Karena memang sulit memisahakan antara pendidikan dengan biaya. Biaya pada pendidikan sangat menunjang fasilitas pada institusi pendidikan tersebut. Maka dari itu biaya pada pendidikan sangat diperlukan tetapi dalam hal ini bukan berarti pemerintah seenaknya menentukan biaya pada suatu pendidikan, pemerintah harus bisa melihat sejauh mana masyarakatnya sanggup membayarkan penghasilannya pada suatu institusi pendidikan.

Intinya saya setuju pada UU ini asalkan pemerintah bisa menyesuaikan dengan kesanggupan masayarakat dalam hal pembiayaan.

Wiguna Darma Satria

Undang-Undang BHP

Indonesia yang sedang mengkampanyekan pendidikan yang layak bagi rakyatnya, kini sedang dihadapkan oleh problema kontroversi mengenai kasus undang-undang BHP (Badan Hukum Pendidikan). Undang-undang BHP tersebut mengemukakan bahwa pendidikan di indonesia yang berupa institusi pendidikan dari SD sampai perguruan tinggi tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah tetapi pihak institusi diperbolehkan untuk mencari sumber-sumber dana yang berfungsi untuk menambal biaya operasional yang kurang. Seperti yang tertuang dalam UU BHP pasal 41, menyebutkan bahwa pemerintah tidak memberikan dana bagi pembiayaan secara penuh tetapi sekolah diperbolehkan untuk mencari pendanaan di luar dana yang telah diberikan oleh pemerintah. Institusi pendidikan diperbolehkan untuk memperoleh dana pembiayaan di luar dana yang telah diberikan pemerintah seperti dengan cara keterlibatan asing dan bursa saham. 2 hal tersebut dianggap riskan oleh beberapa pihak untuk dilakukan karena apabila pihak asing ikut serta dengan mendanai biaya institusi kemungkinan untuk menguasai secara mayoritas akan sangat mungkin terjadi dan apabila institusi ikut serta di bursa saham, keadaan perekonomian yang sedang terpuruk dan labil diyakini justru akan menjatuhkan institusi pendidikan apabila saham institusi yang ikut serta di pasar saham tersebut mengalami keterpurukan apabila mengalami kemerosotan harga saham.

oleh: Azwardi Iqbal Usman (kelompok 4)

UU BHP

UU BHP telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada akhir tahun 2008, yaitu pada tanggal 17 Desember 2008,seperti yang sudah di duga, disahkannya UU BHP menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat, terutama mahasiswa, banyak mahasiswa yang menganggap bahwa disahkannya UU BHP merupakan tindakan anarkis pemerintah yang telah melegalisasi kapitalisme pendidikan di Indonesia, karena dengan disahkannya UU BHP, maka secara tidak langsung pemerintah telah melepaskan tanggung jawab dalam mendanai pendidikan di Indonesia.
Dikatakan demikian karena dengan disahkannya UU BHP berarti pemerintah telah mengurangi alokasi dana untuk kelangsungan pendidikan bagi mahasiswa yang berakibat bahwa beban biaya pendidikan yang harus ditanggung mahasiswa akan semakin besar.
Disisi lain, banyak pihak yang pro dengan disahkannya UU BHP, mereka beranggapan bahwa disahkannya UU BHP tidak memberatkan mahasiswa, karena setiap mahasiswa hanya diharuskan membayar 1/3 dari total dana yang dibebankan. selain itu UU BHP telah membuka kesempatan beasiswa maupun bantuan dari dalam dan luar negri bagi mahasiswa yang akan semakin meringankan dan menjamin keberhasilan mahasiswa kedepannya.
Maka dapat disimpulkan bahwa UU BHP tidak seharusnya diperdebatkan, melainkan dirundingkan bersama-sama sehingga tujuan mulia yang ditargetkan dari di sahkannya UU BHP akan tercapai.

by : Deddy Poernama Shakti

BHP menurut saya....

Menurut saya, adanya BHP menyetarakan satuan pendidik negeri dan swasta. Karena tiap-tiap jenjang dengan adanya BHP akan memiliki otonomi sendiri untuk mengelola satuan pendidiknya. Ada kemungkinan akan terjadi kenaikan biaya dengan adanya otonomi yang dimiliki pihak pendidik, namun menurut saya selama kenaikan biaya tersebut masih masuk akal tidak masalah. Karena biaya memang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Jikalau ada peserta didik/pelajar yang tidak mampu, dengan UU BHP satuan pendidik diharapkan bisa memberikan beasiswa yang lebih banyak. Menurut saya, daripada meributkan biaya yang meningkat dan berusaha menurunkannya lebih baik untuk berusaha meningkatkan kualitas pendidikan dengan menggunakan biaya tersebut dengan baik.

by Jihad Akbar (kelompok 4)

undang-undang BHP bagi mahasiswa

undang-undang BHP merupakan undang-undang badan hukum pendidikan yang menjadikan instansi pendidikan sebagai subjek komersil yang justru menimbulkan kontroversi oleh warga instansi pendidikan itu sendiri. melalui UU BHP, setiap universitas memiliki hak otonomi nya sendiri untuk mengatur segala kebijakan-kebijakan baik pendanaan, beasiswa maupun akses instansi luar negeri untuk kepentingan mahasiswa.

namun, pada kenyataannya, banyak pihak universitas yang justru menjadikan UU BHP sebagai kedok untuk mencari keuntungan, dengan menaikkan biaya pendidikan tanpa memmperhatikan kemampuan mahasiswanya.

UU BHP memberikan berbagai dampak bagi mahasiswa, dampak negatif yang ditimbulkan dari keberadaan UU BHP adalah meningkatnya dana atau biaya yang harus ditanggung mahasiswa untuk melangsungkan kegiatan perkuliahan, karena dana yang dicurahkan oleh pemerintah untuk kelangsungan perkuliahan akan berkurang, imbasnya dana biaya perkuliahan yang harus ditanggung mahasiswa akan semakin besar dan hal ini akan sangat menyusahkan mahasiswa yang kurang mampu.

akan tetapi sebaliknya dampak positif yang timbul akibat disahkannya UU BHP adalah terbukanya kesempatan beasiswa yang semakin lebar, baik dari dalam maupun luar negri, selain itu pihak universitas akan semakin bertanggung jawab atas terjaminnya kelancaran pendidikan dengan cara dan kebijakan setiap universitas itu masing-masing. dengan cara ini, setiap universitas akan terbiasa untuk mandiri dalam menghadapi kendala baik berupa pendanaan maupun pengaturan kemahasiswaan.

keberadaan UU BHP akan semakin baik dan melancarkan pendidikan jika setiap warga universitas bertanggung jawab dan tidak berusaha untuk mengkomersilkan kebijakan yang ada dan menjadikan universitas sebagai sumber pendanaan bagi individu atau kelompok tertentu.

by : Panji Satriya (kelompok 4)

Sisi Negatif UU BHP

Sisi negatif yang sangat sering dibicarakan terkait dengan UU BHP ini adalah dipotongnya dana bantuan atau subsidi dari pemerintah yang akan membebani mahasiswa secara langsung. Karena selama ini, uang menjadi hal yang sangat sensitif dan dihindari untuk di ganggu gugat di dunia pendidikan. Semakin banyak uang yang berputar di lingukungan pendidikan, semakin pudar suasana pendidikan di instansi, yang biasa disebut komersialisasi pendidikan, dan ini adalah hal yang paling dihindari sampai saat ini. Jadi, kita sebagai anggota civitas academica di Indonesia ini harus menghentikan komersialisasi yang akan menghancurkan negara ini, karena sebuah negara adalah pemudanya.
Hidup Mahasiswa

by: Rusliana Rodiansah (kelompok 4)

Tanggapan UU BHP

UU BHP yang sudah menjadi kontroversi sejak lama akhirnya sudah disahkan, walaupun tidak semua pihak sepakat akan keputusan yang terkesan tidak menguntungkan banyak pihak terutama mahasiswa. Beberapa hal yang dipandang menjadi keuntungan dari UU ini adalah bebasnya investasi masuk ke dalam lingkungan kampus, yang diharapkan banyak orang sebagai beasiswa. Investasi yang berbentuk beasiswa ini diharapkan dapat membantu banyak mahasiswa kurang mampu, karena semakin bebas investasi, semakin banyak beasiswa, semakin banyak mahasiswa yang terbantu. Tapi, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana nasib mahasiswa yang pas-pasan dalam prestasi dan finansial? karena tidak mungkin semua mahasiswa diberi beasiswa sedangkan biaya kuliah akan naik karena dana bantuan dari pemerintah akan dipotong secara signifikan.

Para mahasiswa pas-pasan ini akan terbentur kendala finansial yang mengancam keberadaan mereka sebagai mahasiswa. Karena itu diperlukan sebuah reaksi positif dari para unversitas di Indonesia ini untuk melindungi para mahasiswa, karena semua mahasiswa memiliki potensi yang luar biasa. Tergantung bagaimana universitas, sebagai instansi yang bertanggung jawab, membentuk pribadi dan prestasi mereka.

Dalam hal ini apakah kita bisa mempercayai pihak universitas? tentu ada yang bilang ya dan tidak karena setiap orang memiliki hubunganya masing-masing dengan universitas masing-masing. Karena UU BHP yang dianggap kurang jelas dalam pelaksanaan dan pengawasan ini, banyak pihak yang terpaksa harus percaya dengan apa yang akan dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini universitas dan pemerintah.

Coba bayangkan apa yang dapat dilakukan oleh pihak berwenang jika mereka sewenang-wenang dalam melaksanakan UU ini. Banyak mahasiswa yang akan putus sekolah, komersialisasi pendidikan secara besar-besaran, semua untuk keuntungan pribadi atau kelompok belaka.

Penulis ingin menghimbau semua orang yang akan terlibat dalam pelaksanaan UU ini untuk melaksanakanya dengan hati nurani, dan mementingkan kepentingan khayalak banyak, agar negara kita ini bisa maju dengan pesat. Karena negara dengan pendidikan yang baik tidak diragukan lagi pasti akan maju mengalahkan negara-negara lainya.

by: Fuad Arrasyid (kelompok 4)
Saya akan mencoba memberikan opini dalam hal disahkannya UU BHP.
Sangat dangkal sekali jika saya menyebutkan bahwa kebijakan ini berdampak negative, karena ini terbilang undang-undang yang sangat muda dan belum menyentuh semua lapisan satuan pendidikan. Tapi jika ditelaah dari dampak yang akan di terima, tidak selamanya hal ini membawa dampak positif.
Yang saya tanggapi dari undang-undang BHP adalah ini sama saja men-otonomikan satuan pendidikan, otomatis peran pemerintah pusat tidak lagi berarti dalam pengembangan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan. Ini sama saja memandirikan suatu instansi pendidikan baik dari sudut kebijakan ataupun segala aturan yang menyangkut material. Hal positif dari kebijakan ini dapat diambil jika segala yang menyangkut urusan material dilaksanakan setransparan mungkin. Segala hal mengenai biaya yang ditangguhkan kepada para peserta didik haarus dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin dan menyangkut banyak manfaat.
Yang dikhawatirkan dari kebijakan BHP ini adalah, pemerintah akan lepas tangan begitu saja dan menyerahkan segala bentuk urusan masing-masing satuan pendidikan kepada instansi berkaitan. Itu berarti segala bentuk konpensasi yang diberikan pemerintah pusat kepada masing-masing satuan pendidikan akan hilang juga. Hal ini menyebabkan adanya subsidi silang untuk menutupi para peserta didik yang kurang mampu.
Semoga hal ini membuat kita belajar untuk peduli terhadap sesama dan menyikapi undang-undang BHP ini dengan hati yang bersih dan fikiran positif.


Citra Wulandary Yunisha
S1 Ilmu Komunikasi
FIKOM UNPAD Jatinangor

Selasa, 01 September 2009

BHP adalah singkatan dari Badan Hukum Pendidikan. Undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Pada intinya, BHP menuntut suatu universitas negeri untuk berjalan mandiri. Jika biasanya sebagian besar dana dibiayai oleh pemerintah, dengan adanya UU BHP, maka universitas negeri tersebut akan membiayai biaya operasionalnya sendiri. Sumber dana biasanya diambil dari iuran mahasiswa yang ditentukan oleh universitas tersebut.

Seperti biasa jika ada sesuatu yang baru, pasti ada kubu yang pro dan kontra. Banyak yang menentang, tapi juga banyak yang tidak menentang.

Biasanya pihak-pihak yang menentang beralasan yang sama, yaitu mereka memikirkan nasib para kaum yang kurang mempunyai dana untuk melanjutkan kuliah. Karena dengan adanya UU BHP, dana kuliah yang biasanya tidak terlalu mahal, atau lebih tepatnya masih dapat dijangkau, sekarang jadi jauh lebih mahal untuk para orang-orang yang kurang mampu.



Sebaliknya, untuk orang-orang yang sangat mampu, UU BHP tidak terlalu bermasalah. Karena untuk mereka, uang bukan menjadi masalah yang berarti.

Sedangkan menurut saya pribadi, saya menolak ada nya UU BHP. Karena menurut saya, masih sangat banyak orang-orang yang kurang mampu yang masih sangat ingin berkuliah, dan menurut saya banyak juga yang berkualitas diantara mereka. Jadi UU BHP, menurut saya agak menghambat keinginan para saudara-saudara kita yang kurang mampu untuk melanjutkan studi di jenjang universitas.

M. Zulfikri Putra Syatria
Kelompok 4
kalau menurut saya pribadi,undang" BHP memang banyak membebani mahasiswa sekarang.
kuliah mereka bisa terputus dikarenakan biaya yang sangat tinggi yang dikeluarakan oleh pihak Universitas.
Namun kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan Universitas karena mengeluarkan keputusan biaya yang tinggi.mungkin mereka secara terpaksa mengeluarkan keputusan tersebut karena mereka memang harus mencari biaya untuk segala operasional kampus.baik akdemik maupun non akademik.
lagipula,sampai saat ini Universitas" masih memberikan beasiswa untuk membantu meringankan biaya yang terlalu tinggi.
tapi,jika boleh berandai",tentunya kita berharap,untuk ukuran negara kita yang kaya akan sumber alam,dan telah merdeka selama 64 tahun lamanya,seharusnya bangsa ini tidak akan lagi membiarkan rakyatnya kesulitan disana sini,apalagi untuk pendidikan,yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang akan memimpin negara ini di masa depan.bagaimana mereka bisa meneruskan pemerintahan jika pendidikan mereka terputus hanya karena biaya??!!
17 Desember 2008 disahkannya undang - undang Badan Hukum Pendidikan atau biasa disebut BHP.Ditinjau dari isinya UU BHP banyak menuai protes terutama dari kalangan mahasiswa.Mereka menilai bahwa undang - undang BHP telah meliberalisasikan pendidikan.Sedangkan dalam UUD 45 ditegaskan bahwa pendidikan di Indonesia merupakan tanggung jawab negara,sedangkan dalam undang - undang BHP memperbolehkan suatu Universitas mengatur keuangannya secara otonomi yang bisa menyebabkan Universitas sewenang-wenang dalam mengatur kebijakan keuangannya.Itu yang menyebabkan banyak kalangan yang menuai protes keras.

Sungguh ironis memang disaat pemerintah mengkampanyekan sekolah gratis disaat itu pula pemerintah mengeluarkan UUD BHP yang membuat kesan pemerintah telah lepas tangan akan apa yang terjadi di dalam pendidikan perguruan tinggi.Dan memberikan Universitas itu sendiri bebas berkreasi melakukan "Pungutan Pendidikan" kepada mahasiswa.Tapi ada juga sisi positifnya yaitu dengan diberlakukannya BHP pihak investor bisa menanamkan sahamnya kedalam dunia pendidikan.Tapi dengan diberlakukannya UUD BHP mudah - mudahan para pelaku di dunia pendidikan bisa melakukan kewajibannya dengan benar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.


by:Rizky Indra Purnama
Menanggapi disahkannya undang-undang BHP, ada hal positif dan negatif yang terlintas dalam benak saya. Otonomi pendidikan yang diberlakukan pmerintah membuat sutuan pendidikan di daerah dapat berjalan
Menurut saya UUD BHP itu ada baik dan ada buruknya.
UUD ini sangat banyak mengundang kontroversi terutama di kalangan mahasiswa,saya sebagai mahasiswa melihat UU BHP ini dari segi finansial sangat mengundang kesenjangan sosial di kehidupan masalah biaya pendidikan mahasiswa.Dengan adanya UU ini biaya-biaya perkuliahan bisa d monopoli oleh orang-orang yang mempunyai peran penting di setiap pemerintah daerah dan mungkin saja mereka bisa semena-mena nentuin biaya pendidikan emau mereka.hal itu dapat merugikan bagi masyarakat yang finansialnya di bawah rata-rata normal dan padahal mereka mempunyai potensi untuk berpretasi dan masalah finansial itu menjadi kendala mereka buat melanjutkan pendidikan.

Mungkin di balik itu juga ada positifnya juga,misalnya dengan adanya beasiswa bagi yang tidak mampu,tetapi masalahnya beasisiwa itu terbatas...........


By : Ediar Mardiana