UNDANG UNDANG BHP
Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) diupayakan akan mengatur pasal-pasal pendanaan pendidikan. Pasal pendanaan pendidikan itu antara lain mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar 9 tahun, dan bukan menjadi beban masyarakat.
Sumber : media Indonesia
Komentar:
Pada dasarnya undang undang BHP tidak untuk memberatkan para pengeyam pendidikan, memang pendidikan yang gratis merupakan hal yang sangat dinantikan oleh warga Indonesia pada saat ini. Dikarenakan Indonesia masih termasuk salah satu negara berkembang maka rakyatnya pun belum semuanya berpenghasilan yang cukup.
Yang jadi kontroversi yaitu UU BHP ini ada campur tangan dari pihak asing sehingga menimbulkan banyak demonstran terutama para mahasiswa di indonesia. UU ini bisa menjadi baik bila UU ini dipergunakan semaksimal mungkin dan tanpa campur tangan pihak lain(asing) intinya UU ini untuk kesejahteraan para pengeyam pendidikan.
Saya sendiri setuju akan undang undang BHP ini. Karena memang sulit memisahakan antara pendidikan dengan biaya. Biaya pada pendidikan sangat menunjang fasilitas pada institusi pendidikan tersebut. Maka dari itu biaya pada pendidikan sangat diperlukan tetapi dalam hal ini bukan berarti pemerintah seenaknya menentukan biaya pada suatu pendidikan, pemerintah harus bisa melihat sejauh mana masyarakatnya sanggup membayarkan penghasilannya pada suatu institusi pendidikan.
Intinya saya setuju pada UU ini asalkan pemerintah bisa menyesuaikan dengan kesanggupan masayarakat dalam hal pembiayaan.
Wiguna Darma Satria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar